JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kamis (8/10/2020) hari ini.
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Periksa Pihak Swasta, KPK Dalami Aliran Uang ke Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Ali menuturkan, Syarifah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor.
Selain Syarifah, empat saksi lain yang dipanggil KPK juga berasal dari lingkungan Pemkab Bogor yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zairin.
Kemudian, Kasubbag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rida Tresnadewi, Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana, dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor Andi Sudirman.
Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sujud Syukur
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.