JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh, Kamis (8/10/2020), menggelar aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta.
Mereka meminta supaya Presiden Joko Widodo membatalkan aturan sapu jagat yang telah disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
"Kami meminta Pak Jokowi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jadi aspirasi kami ini sebagai pihak yang harus didengarkan," ujar Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: 7.000 Buruh Kawasan Industri Pulogadung Demo, Seluruh Pabrik Disebut Berhenti Produksi
Jumisih mengingatkan, Presiden Jokowi harus memenuhi aspirasi masyarakat. Mengingat, gerakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja semakin meluas.
Hal itu terbukti dengan munculnya gerakan penolakan UU Cipta Kerja yang digelar di hampir semua daerah.
Apalagi, gerakan penolakan itu tak hanya datang dari elemen buruh semata. Melainkan juga ada kalangan mahasiswa, petani, masyarakat, perempuan, hingga pelajar.
Baca juga: Aksi Buruh di DPRD Purwakarta Ricuh, Pos Sekretariat Rusak dan 8 Orang Diamankan
Jumisih menegaskan, apabila Presiden Jokowi tidak mampu mendangarkan aspirasi masyarakat, hal itu merupakan sebuah tindakan pengingkaran terhadap masyarakat itu sendiri.
"Jika aspirasi dari daerah sampai tingkat nasional tidak didengarkan oleh pemerintah, itu artinya pengingkaran terhadap aspirasi kita sebagai rakyat," tegas dia.
Gelombang penolakan UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah yang digelar buruh, mahasiswa, hingga pelajar.
Baca juga: Hari Ketiga Mogok Kerja, KSPI Serukan Buruh Pusatkan Aksi di Daerah Industri
Selain menggelar aksi unjuk rasa, elemen buruh juga menggelar aksi berupa mogok kerja selama tiga hari dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 sebagai hari puncak penolakan UU Cipta Kerja.
Mereka melakukan penolakan kantaran banyak aturan yang termakhtub di UU Cipta Kerja yang dinilai akan merampas hak buruh dan masyarakat.
Misalnya, semakin masifnya pemberlakukan kerja kontrak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.