Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Lengkap Perpres Pengadaan dan Vaksinasi Covid-19 yang Diteken Jokowi

Kompas.com - 08/10/2020, 09:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkkan aturan terkait road map percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan langkah vaksinasi yang hendak dilaksanakan kepada masyarakat.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Jokowi pada 5 Oktober lalu.

Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca juga: Update Terkini Vaksin Covid-19: dari Indonesia hingga Dunia

Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang nantinya akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi. Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022.

Adapun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.

Berikut aturan selengkapnya:

1. Pengadaan vaksin

Kegiatan pengadaan vaksin meliputi penyediaan vaksin serta peralatan pendukung dan logistik lain yang diperlukan. Kegiatan itu juga meliputi distribusi vaksin yang telah disediakan hingga ke titik serah yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19, Ini Ketentuan soal Vaksinasi di Indonesia

Adapun peralatan pendukung yang dimaksud meliputi syringe, kapas alkhohol, alat pelindung diri, cold chain, cadangan sumber daya listrik, tempat sampah limbah berbahaya dan beracun hingga cairan antiseptik berbahan dasar alkhohol.

Dalam pengadaannya, Kemenkes dapat menugaskannya kepada PT Bio Farma (Persero), selaku badan usaha milik negara di bidang farmasi. Bio Farma sendiri dapat melibatkan dua anak usahanya, yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk dalam upaya pengadaan tersebut.

Selain itu, Bio Farma juga dapat bekerjasama dengan badan usaha/lembaga baik dalam maupun luar negeri serta menetapkan ketentuan kerjasama pelaksanaan pengadaan vaksin.

Selain Bio Farma, Kemenkes juga dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia. Dalam hal ini, badan usaha yang dimaksud meliputi badan usaha nasional maupun asing yag dianggap memenuhi persyaratan dalam pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha.

Baca juga: Menkes Terawan Berwenang Tetapkan Harga Vaksin Covid-19

Selain itu, Kemenkes juga dapat bekerjasama dengan lembaga/badan internasional untuk pengadaan vaksin tersebut. Namun, kerjasama yang bisa dilakukan hanya terbatas sampai pada penyediaan vaksin saja.

Kerjasama ini dapat dilakukan setelah ada penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan vaksin Covid-19.

Lembaga/badan internasional yang dapat diajak kerjasama tak hanya mencakup The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), tetapi juga dengan lembaga/badan internasional lainnya.

Proses kerjasama dilakukan Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kemenkes. Dalam hal ini, Kemenlu dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan dan dipersyaratkan lembaga/badan internasional setelah berkoordinasi dengan Kemenkes.

Baca juga: Presiden Tugaskan Bio Farma Lakukan Pengadaan Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19, vaksin virus coronaShutterstock Ilustrasi vaksin Covid-19, vaksin virus corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com