KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengatakan, sebanyak 225.255 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Surabaya menjadi sasaran penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap VII.
"BST tersebut nilai totalnya Rp 67.576.500.000," kata Juliari saat menyaksikan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap VII dan distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Surabaya, Rabu (07/10/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima.
Selain itu, Juliari juga menjelaskan, penerima BST di Provinsi Jawa Timur (Jatim) sampai Oktober 2020 sudah 1.407.701 KPM dengan nilai Rp 422.310.300.000.
Baca juga: Ini Cara Cek BST Kemensos, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?
"Penyaluran dilakukan melalui PT Pos dan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara)," ujarnya.
Adapun untuk alokasi beras yang disalurkan ke Provinsi Jatim, lanjut Mensos, sudah mencapai 77.826.825 kilogram (kg) untuk 1.729.485 KPM Program Keluarga Harapan (PKH).
"Sedangkan realisasi penyaluran beras dari gudang Badan Urusan Logistik (Bulog), saat ini mencapai 47 persen atau sebanyak 36.959.295 kg," sambung Juliari.
Mensos Juliari menjelaskan berdasarkan data transporter, bansos beras yang sudah didistribusikan ke KPM PKH sebanyak 29.902.290 kg atau 80.91 persen.
Baca juga: Hingga Desember 2020, Kemensos akan Bagikan BST kepada 9 Juta KPM
Sebagai informasi, selain BST dan BSB dari Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah Indonesia juga meluncurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos).
"Bantuan lain tersebut misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kartu Pra Kerja. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota juga menyiapkan bansos," terangnya.
Menurut Juliari, berbagai bantuan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban dan meningkatkan daya beli masyarakat akibat Covid-19.
"Dengan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau dirumahkan karena tempat kerjanya tidak beroperasi," kata Julian.
Pada kesempatan yang sama, Juliari menuturkan, sejak Juli lalu, BST sudah memasuki gelombang II.
Besaran BST gelombang II ini ditetapkan sebesar Rp 300.000 per KPM per bulan selama enam bulan, atau sampai Desember 2020,
"BST gelombang II merupakan tambahan. Karena pada gelombang I sudah pernah kami salurkan," imbuhnya.
Juliari mengatakan, penambahan periode penyaluran pada gelombang II tersebut berdasarkan pertimbangan dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan masyarakat.
Baca juga: Detik-detik Ganjar Tertibkan Antrean BST: Bahaya Ini, Jangan Ngeyel