Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanti-wanti Wapres soal Netralitas ASN di Pilkada 2020...

Kompas.com - 08/10/2020, 08:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) merupakan kelompok yang harus mengedepankan netralitasnya dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun dari sejarahnya, hingga saat ini masih saja ditemukan ASN yang tidak netral dan condong terhadap salah satu pasangan calon.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan kembali mengenai netralitas ASN, terutama jelang Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Ia mengatakan, netralitas adalah prinsip utama dari sikap dan perilaku ASN.

"Sebagai Wakil Presiden RI dan selaku Ketua Komite Percepatan Reformasi Birokrasi Nasional, saya selalu mengingatkan netralitas adalah prinsip utama bagi sikap dan perilaku ASN," ujar Wapres Ma'ruf Amin di acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional ASN, yang digelar Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Rabu (7/10/2020).

Baca juga: KASN: 694 ASN Langgar Netralitas Pilkada hingga September

Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN harus bersikap adil, tidak berpihak dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan siapa pun, baik pribadi, kelompok, maupun golongan.

Sebab, netralitas merupakan landasan utama bagi terwujudnya percepatan reformasi birokrasi di Tanah Air.

"Netralitas harus dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi," kata dia.

Apabila politisasi birokrasi terjadi, kata dia, tujuan untuk membangun birokrasi profesional semakin jauh.

Apalagi birokrasi profesional adalah penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good and clean governance).

Wapres Ma'ruf Amin sekaligus yakin bahwa menjaga netralitas ASN akan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak.

Baca juga: Wapres Minta Polri Antisipasi Pelanggaran Pilkada dan Jaga Netralitas

Bagi kepala daerah, target-target kinerja pemerintahan akan tercapai dengan baik karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak dilibatkan dalam aktivitas politik.

Kemudian, bagi birokrasi, netralitas ASN akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penerapan sistem merit serta membuat birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel.

"Bagi pegawai ASN, pengembangan karier akan lebih terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, dan kinerja. Tidak dipengaruhi kedekatan ASN dengan penguasa atau tokoh berpengaruh," kata dia.

Sementara itu, bagi masyarakat, netralitas ASN akan menghasilkan kohesi sosial yang tinggi.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat pun akan meningkat karena dilayani dan diperlakukan adil.

Pilkada jangan dikotori

Wapres Ma'ruf Amin juga menginginkan, Pilkada 2020 jangan dikotori oleh hal-hal yang dapat merusak esensi demokrasi. Termasuk salah satunya oleh ketidaknetralan ASN.

Baca juga: Banyak Petahana Maju Pilkada, Bawaslu Jabar Fokus Awasi Netralitas ASN

"Kesakralan prosesi demokratis pilkada yaitu keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas dalam penyelenggaraannya harus kita jaga supaya tidak dikotori hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi itu sendiri," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Menurut dia, pencegahan pelanggaran netralitas ASN sangat penting digalakkan.

Apalagi pilkada kali ini akan digelar secara serentak di 270 daerah.

Sebab, penyelenggaraan pilkada merupakan mandat konstitusi, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Tidak hanya itu, pilkada juga menjadi sarana bagi rakyat untuk mengaktualisasikan hak konstitusional. Termasuk dalam menyampaikan aspirasi politiknya untuk turut serta dalam pemerintahan secara demokratis.

Baca juga: Menyoal Netralitas ASN di Pilkada, Penyakit Lama yang Jadi Perusak Kualitas Demokrasi

"Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi pemilihan umum. Perhatian netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat," ucap dia

Potensi Pelanggaran

Wapres Ma'ruf Amin juga mengungkapkan potensi pelanggaran netralitas ASN yang berpotensi terjadi jelang Pilkada 2020. Ini harus jadi perhatian.

Sebab, dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada 25 Februari 2020 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan pemilu.

"Beberapa pelanggaran netralitas ASN yang perlu mendapatkan perhatian antara lain memberi dukungan ke pasangan calon di media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri ke salah satu partai politik," kata dia.

Baca juga: ASN Kelurahan Ciputat Diduga Ikut Kampanye Paslon, BKPP Tangsel Ingatkan Aturan Netralitas

"Kemudian, turut menyosialisasikan, menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, mengajak atau mendukung bakal calon dan melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon," lanjut Wapres Ma'ruf Amin.

Hal itu merupakan kondisi nyata di lapangan yang belum sesuai harapan dan amanat undang-undang (UU) tentang netralitas ASN.

Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya Pasal 2 huruf f menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.

Dengan demikian, netralitas pun merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.

Hal tersebut juga sudah diperkuat dengan dikeluarkannya Pedoman Pengawasan Netralitas ASN pada 10 September 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Wapres Ingatkan soal Netralitas ASN

Kelima institusi tersebut, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif dan akuntabel, khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," kata dia.

Namun menurut laporan terakhir Bawaslu, kata dia, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, telah ada 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.

Dari jumlah itu, sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN.

Pelanggaran Netralitas ASN

Diberitakan sebelumnya, ratusan ASN dilaporkan ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan tahapan pilkada.

Baca juga: Wapres Ungkap Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Rabu (7/10/2020), seperti dilansir Antara.

Dari total ASN yang dilaporkan, KASN telah memberi rekomendasi terhadap 492 ASN untuk dijatuhi sanksi pelanggaraan netralitas.

Namun, dari jumlah itu, baru 256 rekomendasi yang ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, sebut Agus, misalnya ikut kampanye atau sosialisasi di media sosial, hingga melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah.

Selain itu, melakukan kegiatan yang berpihak pada salah satu calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

Baca juga: Wapres: Netralitas ASN Landasan Utama Reformasi Birokrasi

Berdasarkan instansi, imbuh Agus, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga (56 orang), Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang), Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang) dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).

Sementara, berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan ASN di Sulawesi Tenggara (90 orang), Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang), dan Jawa Timur (42 orang).

Adapun, jabatan para pelanggar ASN juga beragam, mulai dari pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, hingga kepala wilayah seperti camat serta lurah.

Agus menambahkan, netralitas merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik koruptif di kalangan ASN.

"Pelanggaran terhadap azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com