Hal tersebut juga sudah diperkuat dengan dikeluarkannya Pedoman Pengawasan Netralitas ASN pada 10 September 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Wapres Ingatkan soal Netralitas ASN
Kelima institusi tersebut, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif dan akuntabel, khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," kata dia.
Namun menurut laporan terakhir Bawaslu, kata dia, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, telah ada 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Dari jumlah itu, sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN.
Diberitakan sebelumnya, ratusan ASN dilaporkan ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan tahapan pilkada.
Baca juga: Wapres Ungkap Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Rabu (7/10/2020), seperti dilansir Antara.
Dari total ASN yang dilaporkan, KASN telah memberi rekomendasi terhadap 492 ASN untuk dijatuhi sanksi pelanggaraan netralitas.
Namun, dari jumlah itu, baru 256 rekomendasi yang ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, sebut Agus, misalnya ikut kampanye atau sosialisasi di media sosial, hingga melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah.
Selain itu, melakukan kegiatan yang berpihak pada salah satu calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.
Baca juga: Wapres: Netralitas ASN Landasan Utama Reformasi Birokrasi
Berdasarkan instansi, imbuh Agus, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga (56 orang), Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang), Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang) dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).
Sementara, berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan ASN di Sulawesi Tenggara (90 orang), Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang), dan Jawa Timur (42 orang).
Adapun, jabatan para pelanggar ASN juga beragam, mulai dari pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, hingga kepala wilayah seperti camat serta lurah.
Agus menambahkan, netralitas merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik koruptif di kalangan ASN.
"Pelanggaran terhadap azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.