Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

74 Oknum TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas, Biang Kerok Akan Disidang

Kompas.com - 08/10/2020, 06:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum terhadap oknum TNI yang melakukan penyerangan ke Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Sabtu (29/8/2020), terus berlanjut.

Terbaru, penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan total 74 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jumlah tersebut setelah penyidik menetapkan delapan oknum TNI sebagai tersangka baru dalam serangkaian pemeriksaan yang digelar pada 22 September hingga 6 Oktober 2020.

Sebanyak 74 prajurit TNI nakal tersebut berasal dari tiga matra, yakni 63 orang dari TNI Angkatan Darat, 10 orang dari TNI Angkatan Laut, dan satu orang dari TNI Angkatan Udara.

Baca juga: Berkas Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas Prada MI Dilimpahkan ke Oditur

Mereka juga berasal dari berbagai satuan di masing-masing matra TNI.

"Yang dari Mabes TNI AD sudah disampaikan Danpuspom AD ada (berasal dari) 48 (satuan). Kemudian TNI AL ada delapan satuan. Kemudian TNI AU dari satu satuan," ujar Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsma TNI Joko Tri Kartono dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Biang kerok

Secara khusus, Joko sekaligus menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI telah melimpahkan berkas penyidikan biang kerok kasus tersebut, yakni Prada MI, ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

"Untuk proses penyidikan terhadap Prada MI, sudah kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta dan berkasnya sudah diterima," ujar Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjanarko dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).

Setelah berkas penyidikan dilimpahkan, pihaknya masih menunggu surat keputusan penyerahan perkara (skepera) agar dapat langsung menjalani persidangan.

Baca juga: Tambah 8, Total 74 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas

Sejalan dengan itu, pihaknya saat ini masih melakukan tahapan ankum atau atasan yang berhak memberi hukuman dan papera atau perwira penyerah perkara terhadap puluhan tersangka lainnya.

"Nanti setelah dilakukan tatanan keankuman dan kepaperaan, makanya kemarin kita laksanakan gelar perkara untuk menata keankuman dan kepaperaan. Setelah itu baru dilengkapi dengan alat bukti. Setelah alat buktinya cukup diberkas," terang Dodik.

Jika tahapan tersebut telah terpenuhi maka proses berikutnya adalah pelimpahan berkas tersangka lainnya ke Oditur Militer.

"Oditur Militer mempelajari berkas itu, setelah itu dimohonkan kepada Papera dan prajurit tersebut akan disidangkan. Kami akan terbuka. Tunggu kabar berikutnya," ungkap Dodik.

Tindak tegas

Ketua tim penyidik Puspom TNI AL Kolonel Budi memastikan akan maksimal dalam menerapkan pasal-pasal sesuai tindak pidana dan perbuatan 10 tersangka prajurit TNI AL dalam insiden ini.

Baca juga: TNI: Perusakan Dilakukan di Sepanjang 8 KM, dari Arundina hingga Mapolsek Ciracas

"Jadi kami sekali lagi melaksanakan penegakan hukum secara maksimal, terukur, dan secara efektif," kata Budi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com