JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusumah mengatakan, pihaknya akan menunggu respons dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tentang permintaan pencabutan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis.
Pihaknya tetap meminta Menkes Terawan mencabut aturan itu.
"Saya berharap, ini dalam beberapa hari Pak Menkes mau mencabut Permenkes ini. Sehingga persoalan selesai dan kita kembali bisa menangani Covid-19," ujar David saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Dinilai Untungkan Dokter Sejawat, Terawan Diminta Cabut Permenkes 24/2020
"Sehingga kita tidak diganggu adanya Permenkes yang sama sekali tidak ada dampaknya dalam penanganan Covid-19," lanjutnya.
David mengatakan, saat ini dukungan terhadap kolegium maupun perhimpunan kedokteran semakin meluas dan menguat.
Sehingga, pihaknya pun yakin juga mendapat respons dari publik maupun pihak terkait.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Poedjo Hartono mengatakan, sedianya dalam pembentukan peraturan ada proses harmonisasi.
Namun, kata dia, Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tidak mengajak organisasi profesi melakukan harmonisasi.
"Tiba-tiba dibuat, lalu jadi. Karena aturan ini banyak masalahnya, maka dengan hormat kami minta Permenkes ini dicabut," ujarnya.
Apabila nantinya Menkes Terawan ingin mengganti Permenkes Nomor 24 dengan yang baru, Poedjo menyatakan pihaknya sepakat. Namun, proses penyusunannya harus terbuka dan partisipatif.
"Kalau mau bikin yang baru, yang lebih spesifik, proses kita mulai lagi, saya kira tidak ada masalah," tutur Poedjo.
"Permenkes ini produk hukum, jika ada yang tidak clear, saya kira proses hukum sah untuk dilakukan. Kita pun telah siapkan upaya hukum lebih lanjut," tambahnya menegaskan.
Sebagaimana diketahui, MKKI telah menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.
Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Permenkes Pelayanan Radiologi Menuai Polemik, Kemenkes Enggan Komentar
Ketua MKKI David Perdanakusumah menjelaskan sejumlah alasan yang melatarbelakangi penolakan terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis.
Menurut David, terbitnya Permenkes di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.
"Semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal, " ujar David dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.