Menurut Awi, pihaknya akan tetap mengamankan kegiatan para serikat pekerja sesuai tugas polisi.
Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim, Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Sementara, penegakan hukum disebut sebagai upaya terakhir.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang membungkam aksi buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.
Surat bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.
Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Perintah Kapolri antara lain, melakukan deteksi dini, mencegah aksi unjuk rasa guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakan hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.