Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ingatkan Ancaman Pidana bagi Peserta Aksi yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 07/10/2020, 20:36 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengingatkan peserta demonstrasi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja soal ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Diketahui, pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) lalu memicu gelombang aksi di sejumlah daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya berharap agar peserta unjuk rasa patuh pada imbauan aparat.

“Mengingatkan apabila protokol kesehatan dilanggar, juga mengandung sanksi, ada Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, kemudian ada KUHP, Pasal 212, 216, 218,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Pengunjuk Rasa Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

“Tentunya kita sama-sama berharap untuk rekan-rekan pekerja untuk tertib dan patuh pada imbauan yang dilakukan aparat kepolisian,” sambung dia.

Awi mengatakan, aparat kepolisian melakukan sejumlah hal dalam rangka antisipasi.

Polisi, kata Awi, meminta koordinator lapangan atau pimpinan serikat pekerja agar tidak berdemo atau mengurangi jumlah massa sehingga tetap memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

Aparat kepolisian juga mencegah pergerakan massa dari daerah lain ke Jakarta.

Untuk itu, polisi melakukan penyekatan dan berkoordinasi dengan koordinator lapangan agar tidak ada massa yang menggelar aksi ke Ibu Kota.  Menurutnya, massa dapat melakukan demonstrasi di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai terjadi klaster baru sehingga pimpinan Polri punya kebijakan, silakan kalaupun terpaksa harus melaksanakan demo, laksanakan demo di tempat masing-masing, tidak harus ke Jakarta,” ucap dia.

Baca juga: Polisi Tak Izinkan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Alasannya Pandemi Covid-19

Menurut Awi, pihaknya akan tetap mengamankan kegiatan para serikat pekerja sesuai tugas polisi.

Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim, Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Sementara, penegakan hukum disebut sebagai upaya terakhir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang membungkam aksi buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Surat bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.

Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Perintah Kapolri antara lain, melakukan deteksi dini, mencegah aksi unjuk rasa guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com