JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jaringan Nigeria-Jakarta berinisial SZ dan EF di kawasan Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020).
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar, narkotika jenis sabu itu diselundupkan dalam filter oli.
Sabu tersebut dikirim dari Nigeria menggunakan jasa pengiriman kargo ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada tanggal 2 Oktober, paket yang dicurigai, di mana dikemas dalam filter oli dan di dalamnya itu menemukan narkotika jenis sabu,” kata Krisno di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Polres Jakarta Barat Ringkus Pasangan yang Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Koper di Apartemen Mewah
Setelah paket tiba, aparat menunggu orang yang mengambil barang tersebut. Pada Senin pagi, sempat ada seorang laki-laki berinisial ZA yang mengurus dokumen untuk mengambil paket.
Akan tetapi, pada akhirnya, paket diambil oleh tersangka SZ dan EF.
Polisi kemudian menyergap keduanya dengan menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi di kawasan Benda. Dari keduanya, polisi mengamankan 12 kilogram sabu.
Pada saat penyergapan itu, tersangka SZ mencoba melarikan diri.
“Ketika diberhentikan, teman-teman tim gabungan menyergap, saudara SZ berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar-mengejar dan dia berhenti di taman yang tidak jauh dari tempat tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Pegawai Kemenag Ini Mengaku Konsumsi Sabu supaya Lancar Menasihati Pengantin
Setelah itu, kata Krisno, SZ mau menunjukkan tempat persembunyian pengendalinya, ZA.
Namun, SZ kembali mencoba melarikan diri dalam perjalanan menuju tempat persembunyian ZA.
Menurut Krisno, SZ juga sempat melawan petugas. SZ kemudian tewas ditembak polisi.
“Sehingga kami melaksanakan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka SZ meninggal dunia,” ucap dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 92) UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati.
Kini, polisi pun masih memburu pengendali para tersangka yaitu ZA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.