Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Penyelundupan Sabu dalam Filter Oli, Polisi Tembak Mati Satu Tersangka

Kompas.com - 07/10/2020, 18:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jaringan Nigeria-Jakarta berinisial SZ dan EF di kawasan Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020).

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar, narkotika jenis sabu itu diselundupkan dalam filter oli.

Sabu tersebut dikirim dari Nigeria menggunakan jasa pengiriman kargo ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada tanggal 2 Oktober, paket yang dicurigai, di mana dikemas dalam filter oli dan di dalamnya itu menemukan narkotika jenis sabu,” kata Krisno di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Polres Jakarta Barat Ringkus Pasangan yang Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Koper di Apartemen Mewah

Setelah paket tiba, aparat menunggu orang yang mengambil barang tersebut. Pada Senin pagi, sempat ada seorang laki-laki berinisial ZA yang mengurus dokumen untuk mengambil paket.

Akan tetapi, pada akhirnya, paket diambil oleh tersangka SZ dan EF.

Polisi kemudian menyergap keduanya dengan menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi di kawasan Benda. Dari keduanya, polisi mengamankan 12 kilogram sabu.

Pada saat penyergapan itu, tersangka SZ mencoba melarikan diri.

“Ketika diberhentikan, teman-teman tim gabungan menyergap, saudara SZ berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar-mengejar dan dia berhenti di taman yang tidak jauh dari tempat tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Pegawai Kemenag Ini Mengaku Konsumsi Sabu supaya Lancar Menasihati Pengantin

Setelah itu, kata Krisno, SZ mau menunjukkan tempat persembunyian pengendalinya, ZA.

Namun, SZ kembali mencoba melarikan diri dalam perjalanan menuju tempat persembunyian ZA.

Menurut Krisno, SZ juga sempat melawan petugas. SZ kemudian tewas ditembak polisi.

“Sehingga kami melaksanakan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka SZ meninggal dunia,” ucap dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 92) UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati.

Kini, polisi pun masih memburu pengendali para tersangka yaitu ZA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com