Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Terawan Berwenang Tetapkan Harga Vaksin Covid-19

Kompas.com - 07/10/2020, 18:38 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan, yang saat ini masih dijabat Terawan Agus Putranto, nantinya berwenang menetapkan besaran harga vaksin Covid-19.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020).

"Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 10 Ayat 1 Perpres tersebut.

Baca juga: Presiden Tugaskan Bio Farma Lakukan Pengadaan Vaksin Covid-19

Lalu Pasal 10 Ayat 2 mengatur harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak.

Kemudian, Pasal 10 Ayat 3 mengatur penetapan harga pembelian vaksin harus dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

Adapun untuk pengadaan vaksin ini, Perpres itu juga mengatur bahwa Menkes menunjuk Badan Usaha Milik Negara, PT Bio Farma.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan, tiap satu orang perlu dilakukan dua kali vaksinisasi. Rentang waktunya, berkisar dua minggu.

Ia memperkirakan harga vaksin untuk satu orang 25 hingga 30 dolar AS.

Baca juga: Ketua Satgas: Vaksin Terbaik Cegah Covid-19 adalah Mematuhi Protokol Kesehatan

Artinya, jika dirupiahkan, maka satu orang untuk dilakukan dua kali vaksinasi membutuhkan biaya sekitar Rp 440.448. Angka tersebut didapat dengan asumsi kurs Rp 14.681 per dollar AS.

Pemerintah sendiri menargetkan vaksin Covid-19 bisa tersedia pada Januari 2021. Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan berbagai pihak masih dalam tahap uji klinis.

Indonesia menempuh dua jalur dalam mendapatkan vaksin Covid-19.

Untuk jangka pendek, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan medis asal Cina, Sinovac, dan G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab.

Baca juga: Kemenkes Jadi Ujung Tombak Vaksinasi Covid-19

Vaksin dari Sinovac kini tengah dilakukan uji klinis tahap ketiga di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.

Adapun dalam rangka membangun ketahanan nasional, Indonesia mengembangkan vaksin merah putih yang programnya dijalankan oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Saat ini Vaksin Merah Putih baru dalam tahap pengembangan awal dan belum dilakukan uji klinis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com