Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2020, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap lima faktor yang menjadi penyebab birokrat atau aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam dunia politik.

Hal itu ia katakan berdasarkan penelitian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Faktor pertama menurut Doli adalah kuatnya ketokohan pejabat.

"Terlalu kuatnya personality atau ketokohan yang menanamkan pengaruh pada pegawai daerah," kata Doli dalam acaran Kampanye Virtual Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: KASN: 694 ASN Langgar Netralitas Pilkada hingga September

Kemudian faktor kedua, ada keinginan dari ASN untuk terjun ke dunia politik. Faktor ketiga ketertarikannya pada dunia politik bisa memberi pengaruh pada target setelah kontestasi pemilihan.

Sementara faktor keempat yakni lemahnya sosialisasi institusi soal netralitas ASN.

"Bisa jadi mungkin yang mengenai keterlibatan ini banyak institusi-institusi yang belum menyosialisasikan," ujarnya.

Sedangkan yang terakhir faktor birokrasi yang dijalankan dengan cara birokrasi bayangan atau shadow birocracy.

Baca juga: Wapres: Netralitas ASN Landasan Utama Reformasi Birokrasi

Namun Doli tidak menjelaskan lebih rinci mengenai apa yang dimaksud dari shadow birocracy.

"Jadi memang dibangun kepemimpinan di birokrasi itu ada semacam birokrasi bayangan yang ini mengendalikan semua," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, ratusan ASN dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Rabu (7/10/2020), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Ketua KPK: Jangan Sampai ASN Ikut Kegiatan Politik Praktis

Dari total ASN yang dilaporkan, KASN telah memberikan rekomendasi terhadap 492 ASN untuk dijatuhi sanksi pelanggaraan netralitas.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 256 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, sebut Agus, seperti ikut kampanye atau sosialisasi di media sosial, hingga melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com