JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Rabu (7/10/2020) pukul 12.00 WIB mencatat ada 142.213 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam situs web www.covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Rabu sore.
Dalam data sama juga menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 4.538 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 315.714 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Baca juga: UPDATE 7 Oktober: Bertambah 98, Pasien Meninggal akibat Covid-19 Mencapai 11.472
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 3.854 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 240.291 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 masih bertambah sebanyak 98 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 4.538, Kasus Covid-19 Indonesia Kini 315.714 Orang
Sehingga total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 11.472 orang.
Lebih lanjut, terdapat 498 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Tentang Suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.