JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya tak bisa langsung menutup Gedung DPR RI meski terdapat kasus Covid-19. Hal tersebut ia sampaikan dalam menanggapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan Gedung DPR RI harus ditutup sementara karena terjadi penularan Covid-19.
Indra mengatakan, ada fungsi dan tugas yang harus dijalankan DPR menyangkut kepentingan masyarakat. Ia juga mencontohkan, fungsi DPR dalam pengawasan anggaran yang dibutuhkan Kementerian/lembaga untuk tahun 2021.
"Siklus anggaran ini, memutuskan anggaran seluruh kementerian lembaga di seluruh Indonesia. Maka sebenarnya kalau mau mengikuti siklus anggaran, sebenarnya anggaran itu diketok pada bulan Oktober," kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Lebih dari 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Ada yang Tak Mau Dipublikasikan
Berdasarkan hal itu, menurut Indra, pihaknya tak bisa serta merta menutup Gedung DPR. Sebab, terdapat mekanisme persidangan yang harus dilakukan dalam mengambil suatu kebijakan.
"Jadi enggak bisa kalau karena pertimbangan tertentu, kemudian kantor (Gedung DPR) harus dikosongkan. Jadi itu pertimbangannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, anggota dewan dan stafnya yang dinyatakan positif Covid-19 tidak melakukan kegiatan di DPR RI, sehingga aktivitas di kompleks parlemen tidak terganggu.
"Kita tahu anggota ataupun pegawai yang sudah melaporkan positif itu, posisinya juga tidak di kantor dan kita lakukan steril, jadi ini adalah mekanisme yang harus segera diputuskan di DPR. Enggak bisa ujug-ujug karena PSBB kemudian kantor (DPR) harus dikosongkan, enggak boleh," pungkasnya.
Baca juga: Anies: Gedung DPR RI Harus Ditutup 3 Hari karena Jadi Tempat Penularan Covid-19
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara waktu karena telah menjadi tempat penularan Covid-19. Sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar Covid-19.
Penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19 harus ditutup selama tiga hari.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies dalam rekaman suara yang diperoleh, Rabu (7/10/2020).
Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh kompleks parlemen Senayan harus ditutup. Hanya satu gedung yang ditutup karena menjadi tempat penularan.
"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," tambah Anies.
Baca juga: 18 Anggota DPR Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Pun Buru-buru Disahkan
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, berdasarkan data yang ia terima, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.
"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin, seperti disiarkan Kompas TV.
"(Sebanyak) 18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.