JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 hasil penjaringan panitia seleksi (pansel) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bapak Presiden dengan surat nomor R.41.Pres.10 2020 tertanggal 5 Oktober 2020 telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Kesulitan Investigasi Rekam Jejak Calon Hakim MA di Tengah Pandem, KY Minta Masukan Masyarakat
Menurut dia, surat presiden sudah diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Selasa, 6 Oktober 2020. Pratikno berharap DPR segera menindaklanjuti surat tersebut.
"Kami sangat berharap kepada Ibu Ketua, Bapak-bapak Pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon menindaklanjuti segera surat Presiden," kata dia.
Jika DPR setuju, maka ketujuh nama itu akan menggantikan komisoner KY periode 2015-2020 yang akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember mendatang.
Baca juga: KY Belum Putuskan Seleksi Tahap Tiga Calon Hakim Digelar Daring atau Langsung
Pratikno memastikan pansel calon anggota KY yang diketuai Maruarar Siahaan telah bekerja maksimal dan penuh kehati-hatian sebelum menyerahkan nama-nama tersebut ke Jokowi.
Tujuh calon anggota KY tersebut berasal dari berbagai profesi mulai dari mantan hakim, praktisi hukum, hingga unsur masyarakat.
Berikut tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025:
1. Joko Sasmito (mewakili unsur mantan hakim)
2. M. Taufiq HZ (mewakili unsur mantan hakim)
3. Sukma Violetta (mewakili unsur praktisi hukum)
4. Bin Ziyad Khadafi (mewakili unsur praktisi hukum)
5. Amzulian Rifai (mewakili unsur akademisi hukum)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (mewakili unsur akademisi hukum)
7. Siti Nurjanah (mewakili unsur anggota masyarakat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.