Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Lagi Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres...

Kompas.com - 07/10/2020, 12:36 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah akhirnya disahkan menjadi UU pada Senin (6/10/2020).

Pengesahan UU Cipta Kerja langsung menuai kecaman dan aksi mogok nasional dari para buruh. Sebab, banyak aturan dalam UU sapu jagat tersebut yang dianggap dapat memangkas hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.

Kondisi ini berbeda dengan yang dijanjikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam masa kampanye pilpres 2019 lalu.

Baca juga: Saat Jokowi Ikut Berperan Dikebutnya Pengesahan UU Cipta Kerja...

Dalam dokumen visi misinya, pasangan capres nomor urut 01 itu menjanjikan sejumlah hal untuk buruh. Janji itu terdapat dalam butir 2.6 terkait pengembangkan reformasi ketenagakerjaan.

Dijelaskan bahwa sektor ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam peningkatan produktivitas dan daya saing bangsa. Untuk itu, upaya perlindungan dan penguatan dilakukan dengan beberapa cara, yakni:

- Membangun sistem perburuhan dan pengupahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

- Meningkatkan keterampilan pencari kerja dan buruh dengan pelatihan vokasi dan sertifikasi dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan kalangan pendidikan.

- Memperluas akses buruh untuk mendapatkan dana beasiswa pendidikan dan peningkatan keterampilan.

Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja, Keinginan Jokowi yang Jadi Nyata...

- Meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor informal.

- Mempercepat pembenahan sistem, pelayanan dan kualitas buruh migran, akses pembiayaan KUR, serta meningkatkan perlindungan bagi buruh migran secara terintegrasi.

Janji untuk memperbaiki nasib buruh juga pernah disampaikan secara langsung oleh Jokowi saat berkampanye di hadapan para buruh di Kabupaten Bandung, Selasa (9/4/2019).

Jokowi saat itu berjanji akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini dikeluhkan oleh para buruh.

Formulasi upah dalam peraturan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan.

"Nanti kita bentuk tim bersama dengan KSPSI dan seluruh federasi untuk revisi PP 78. Kita bicara bareng, duduk satu meja," ucap Jokowi.

Baca juga: Di Depan Para Buruh, Jokowi Janji Revisi Aturan Pengupahan hingga Bangun Rumah Murah

Selain berjanji merevisi aturan yang dibuatnya sendiri, Jokowi juga menyebut akan berkomitmen memperbanyak pembangunan rumah murah bagi buruh.

Halaman:


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com