JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Kasus ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke PN Jaktim
Selanjutnya, kejaksaan menunggu pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Hari menuturkan, kelanjutan administrasi penanganan perkara selanjutnya merupakan kewenangan JPU.
Begitu pula dengan wacana penggabungan surat dakwaan untuk tersangka Djoko Tjandra yang juga menjadi wewenang JPU.
Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, Djoko Tjandra turut tersandung kasus di Kejagung.
Baca juga: Kejari Siapkan 3 Jaksa untuk Tuntut Djoko Tjandra di Pengadilan
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Ia diduga sebagai pemberi suap.
“Seusai dengan prinsip yang saya sampaikan tadi, sederhana, cepat, biaya ringan,” tuturnya.
“Karena pelakunya satu orang, dia melakukan dua tindak pidana, dan itu bisa digabungkan. Itu menjadi kewenangan penuntut umum,” sambung Hari.
Dalam kasus terkait red notice, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.
Baca juga: Berkas Perkara Sudah Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Djoko Tjandra Segera Disidangkan
Berkas kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ke JPU pada 2 September 2020.
Berkas itu kemudian dikembalikan JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.
JPU turut menyertakan petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Penyidik lalu kembali melimpahkan berkas hasil perbaikan kepada JPU pada Senin (21/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.