Belakangan, Jokowi sempat meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam RUU tersebut ditunda.
Permintaan itu muncul di tengah rencana ribuan buruh menggelar unjuk rasa menolak sejumlah pasal kontroversial di dalam klaster tersebut di sejumlah wilayah pada 30 April 2020.
Baca juga: Surpres dan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dikirim ke DPR
Presiden mengungkapkan, penundaan juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal terkait serta mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 24 April 2020.
Pada 18 Agustus, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR membentuk tim perumus yang terdiri atas Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Baleg DPR dan serikat buruh untuk membahas kelanjutan klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Namun, waktu singkat yang diberikan kepada tim perumus, yaitu pada 20-21 Agustus, untuk membahasnya diprotes oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Meski demikian, Presiden meyakini bahwa keberadaan RUU tersebut diperlukan untuk membangun budaya kerja baru yang efisien, transparan dan bebas korupsi.
"Sebuah tradisi sedang kita mulai yaitu dengan menerbitkan omnibus law," ujar Jokowi saat membuka Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (ANPK) secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada 26 Agustus lalu.
"Satu undang-undang yang menyinkronisasikan puluhan undang-undang secara serempak, sehingga antar undang-undang bisa selaras memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja, dan inovasi, dan akuntabel, serta bebas korupsi," lanjut dia.
Akhirnya, pembahasan klaster ketenagakerjaan pun dilanjutkan. Tim perumus, sebut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, hanya butuh waktu dua hari, yaitu 25-27 September 2020, untuk menyelesaikan pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas
Pada Sabtu (3/10/2020) sore, secara tiba-tiba beredar pesan singkat di grup awak media yang berisi rencana pengambilan keputusan tingkat satu antara Baleg DPR dan pemerintah atas RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam.
Jadwal yang tidak biasa untuk pengambilan sebuah keputusan mengingat selama ini pembahasan RUU kerap memakan waktu lama bahkan hingga bertahun-tahun.
Akhirnya, pemerintah sepakat untuk membawa pembahasan RUU itu ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Hanya dua fraksi yang diketahui menolaknya yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.
Baca juga: Mikrofon Dimatikan Saat Demokrat Interupsi, Ini Penjelasan Sekjen DPR