Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jokowi Ikut Berperan Dikebutnya Pengesahan UU Cipta Kerja...

Kompas.com - 07/10/2020, 11:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Dikebut

Selanjutnya, saat berbicara pada kegiatan "Kompas 100 CEO Forum" pada 28 November 2019, Jokowi menyatakan, bahwa lolos tidaknya pembahasan omnibus law yang diusulkannya tergantung pada DPR.

Saat itu, ia menyebut, pemerintah telah menyisir 74 UU yang akan terdampak omnibus law. Pemerintah pun berencana menyerahkan draf omnibus law ke DPR pada Desember 2019 atau Januari 2020.

"Kami harapkan dengan undang-undang baru (omnibus law), kecepatan tindakan kita di lapangan akan kelihatan cepat dan tidaknya, tapi masih tergantung kepada persetujuan DPR kita. Kalau disetujui saya yakin akan ada perubahan yang besar dari regulasi yang kita miliki," kata Jokowi.

Baca juga: Bisiki Puan, Presiden Jokowi Minta Omnibus Law Rampung Dalam 3 Bulan

Dalam perkembangannya, tak hanya omnibus law tentang cipta lapangan kerja dan UMKM yang disiapkan pemerintah, tetapi juga terkait perpajakan. UU yang disisir pun bertambah menjadi 82 UU.

Selanjutnya, saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, pada 16 Desember 2019, Kepala Negara menyampaikan bahwa telah berkomunikasi dengan Ketua DPR Puan Maharani agar membantu pemerintah mempercepat pembahasan omnibus law tersebut.

"Sehingga kita ajukan langsung pada DPR, Bu Puan ini 82 UU sudah. Mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik kala bisa Bu jangan sampai lebih dari tiga bulan," kata Jokowi saat itu.

Baca juga: Jokowi: Lolos Tidaknya Omnibus Law Tergantung DPR

Jokowi juga mengingatkan agar di dalam pembahasan RUU itu jangan sampai ada pasal titipan yang tidak sesuai dengan tujuan pemerintah. Hal itu ditegaskan saat ia membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat dengan topik pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pada 27 Desember 2019.

Diketahui bahwa omnibus law Cipta Lapangan Kerja memiliki 11 klaster yang pembahasannya melibatkan 30 kementerian/lembaga. Draf RUU sapu jagat itu ditargetkan dapat diserahkan pada Januari dan diharapkan selesai pada April 2020.

Masuk prioritas pembahasan

Selanjutnya, di tengah ramainya polemik bocornya draf 'RUU Penciptaan Lapangan Kerja' yang dibantah oleh pemerintah, DPR menetapkan 50 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 pada 22 Januari 2020.

Empat di antaranya merupakan RUU dalam bentuk omnibus law, yaitu RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Setelah itu, pada 12 Februari, Presiden melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf dan surat presiden (surpres) RUU Cipta Kerja ke DPR.

Baca juga: Ini 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR pada 2020

Ketua DPR Puan Maharani menyebut omnibus law Cipta Kerja terdiri atas 79 UU, 15 bab dan 174 pasal. Pembahasan RUU ini akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

"Dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," kata Puan.

Surpres itu akhirnya baru dibacakan di rapat paripurna DPR pada 2 April 2020. Pada saat itu disepakati bahwa pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com