JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR, Senin (5/10/2020) lalu, mendapat sorotan dari banyak pihak. Sebab, pembahasan regulasi baru ini berjalan singkat.
Jika dihitung sejak draf RUU diserahkan pemerintah ke DPR, maka hanya butuh waktu delapan bulan hingga RUU ini disahkan. Namun, jika dihitung sejak dimulainya masa pembahasan RUU ini, maka hanya memakan waktu enam bulan.
Diketahui, draf RUU Cipta Kerja diserahkan ke DPR oleh pemerintah pada Februari 2020 dan baru mulai dibahas pada 20 April 2020.
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja, Keinginan Jokowi yang Jadi Nyata...
Dikebutnya pembahasan RUU ini pun diakui oleh Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
Ia mengatakan anggota DPR bahkan sengaja bekerja 7x24 jam hingga menggunakan waktu reses untuk merampungkan pembahasan RUU ini.
Total, ada 64 kali rapat antara pemerintah dan DPR hingga akhirnya pembahasan beleid tersebut rampung. Ini terdiri atas 56 kali rapat panitia kerja dan enam kali rapat tim perumus atau tim sinkronisasi.
"Dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dini hari, bahkan masa reses pun tetap melaksanakan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata Supratman saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPR beragendakan pengesahan RUU Cipta Kerja yang disiarkan Kompas TV, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Presiden PKS: Jokowi Harus Dengar Suara Buruh, Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
Perlu diketahui bahwa bukan hanya DPR yang mengebut pembahasan RUU ini. Namun, Presiden Joko Widodo turut memiliki andil di dalam cepatnya pembahasan produk legislasi tersebut.
Awalnya, Presiden Jokowi mengajak DPR untuk membuat dua undang-undang besar saat berpidato di hadapan anggota DPR usai dilantik untuk periode kedua.
"Pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," kata Jokowi di Gedung Parlemen, pada 20 Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Periode Kedua, Jokowi Siapkan Dua UU Benahi Lapangan Kerja dan UKM
Saat itu, Jokowi menyebut kedua UU itu akan menjadi omnibus law, yaitu sebuah UU yang sekaligus merevisi puluhan UU lainnya.
Penyusunan UU itu dinilai penting untuk menyederhanakan sejumlah kendala regulasi yang ada, agar realisasi investasi di dalam negeri meningkat.
Rencana Jokowi pun didukung oleh partai politik pengusungnya. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengungkapkan, agar keinginan Jokowi terwujud dalam waktu cepat, usulan itu harus masuk ke dalam program legislasi nasional supaya pembahasannya mendapat prioritas.
Baca juga: Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja