JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan, kampanye daring masih minim digelar di 10 hari pertama masa kampanye Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, minimnya kampanye daring disebabkan sejumlah kendala.
"Analisis Bawaslu kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala," kata Afif melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Beberapa kendala itu misalnya, jaringan internet yang kurang mendukung di suatu daerah, terbatasnya kuota peserta dan penyelenggara yang bisa mengikuti kampanye daring, hingga keterbatasan kemampuan peserta dan penyelenggara kampanye dalam menggunakan gawai.
Baca juga: Bawaslu Mojokerto: Ada 9 Kali Kampanye yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Keterbatasan fitur dalam gawai juga dinilai Bawaslu menjadi penyebab minimnya kampanye daring.
Selain itu, menurut Bawaslu, kampanye daring kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta.
"Metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi yaitu kampanye dalam jaringan justru paling sedikit dilakukan," ujar Afif.
Catatan Bawaslu, kampanye daring hanya terjadi di 37 dari 270 daerah penyelenggara pilkada atau sekitar 14 persen.
Sisanya, 233 kabupaten/kota (86 persen) tidak didapati kampanye metode ini.
Rincian kampanye daring di 37 daerah tersebut yakni 31 kegiatan pengunggahan konten kampanye di media sosial, 12 kegiatan siaran langsung, 7 kegiatan pertemuan virtual, dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.
Kebalikan dengan kampanye daring, menurut Bawaslu, kampanye tatap muka masih masif dilakukan selama 10 hari pertama masa kampanye.
"Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota atau 95 persen," ucap Afif.
"Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye," kata dia.
Baca juga: Bawaslu: Kampanye Daring Paling Didorong, tetapi Paling Sedikit Dilakukan
Di 256 kabupaten/kota tersebut, tercatat ada 9.189 kegiatan kampanye metode tatap muka.
Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang tersebar di 59 daerah.
Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan.
"Selain itu, Bawaslu melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," kata Afif.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.