JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan, kampanye daring masih minim digelar di 10 hari pertama masa kampanye Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, minimnya kampanye daring disebabkan sejumlah kendala.
"Analisis Bawaslu kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala," kata Afif melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Beberapa kendala itu misalnya, jaringan internet yang kurang mendukung di suatu daerah, terbatasnya kuota peserta dan penyelenggara yang bisa mengikuti kampanye daring, hingga keterbatasan kemampuan peserta dan penyelenggara kampanye dalam menggunakan gawai.
Baca juga: Bawaslu Mojokerto: Ada 9 Kali Kampanye yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Keterbatasan fitur dalam gawai juga dinilai Bawaslu menjadi penyebab minimnya kampanye daring.
Selain itu, menurut Bawaslu, kampanye daring kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta.
"Metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi yaitu kampanye dalam jaringan justru paling sedikit dilakukan," ujar Afif.
Catatan Bawaslu, kampanye daring hanya terjadi di 37 dari 270 daerah penyelenggara pilkada atau sekitar 14 persen.
Sisanya, 233 kabupaten/kota (86 persen) tidak didapati kampanye metode ini.
Rincian kampanye daring di 37 daerah tersebut yakni 31 kegiatan pengunggahan konten kampanye di media sosial, 12 kegiatan siaran langsung, 7 kegiatan pertemuan virtual, dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan