"Secara umum, syarat formil prosesnya akan kami persoalkan, secara substansi, kemudian secara pembahasan ada beberapa naskah akademik yang tidak sesuai dengan isi, akan kita judicial review," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
Rencana pengajuan judicial review juga akan dilakukan organisasi buruh di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea, KSPSI.
Andi menyebutkan, sejumlah pengacara top sudah bersedia membantu buruh melayangkan gugatan ke MK.
Baca juga: Polemik Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Sempat Dicabut Lalu Kembali Dicantumkan
"Ketika DPR memutuskan itu menjadi UU, memang enggak ada langkah lain bagi kami selain gugat di MK," ujar Andi.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan, pihaknya akan membantu advokasi gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.
Fajri menuturkan, PSHK akan bersama-sama dengan gerakan jaringan lain yang menolak UU Cipta Kerja.
"Rencana ada (mengajukan judicial review). Sedang mencari momentum dan melihat pergerakan jaringan lain. Apabila sudah banyak, PSHK lebih akan berposisi mendukung secara akademik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.