Menurut UU 12/2011, Perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa.
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja, Keinginan Jokowi yang Jadi Nyata...
Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki.
"Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan. Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin.
Sementara itu, Puan Maharani mengatakan, pintu bagi masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja tetap terbuka.
Menurut dia, jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan, masyarakat dapat menguji UU Cipta Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Misalnya, mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Merasa Dibohongi DPR, LP Ma’arif NU akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Berdasarkan UU 12/2011, suatu UU yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan.
Elemen buruh tengah mempertimbangkan akan melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke MK.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuturkan, pertimbangan uji materi tersebut merupakan salah satu langkah litigasi dalam melanjutkan perlawanan menolak UU Cipta Kerja.
Baca juga: Pasal Pendidikan Ada di RUU Cipta Kerja, Tamansiswa Siap Gugat ke MK
"Tidak menutup kemungkinan bakal melakukan judicial review. Judicial review menjadi penekanan kami saat ini," ujar Jumisih saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
Adapun pertimbangan judicial review tersebut berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja.
Misalnya, penghapusan aturan mengenai jangka waktu perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Selain itu, pertimbangan gugatan uji materi ini juga karena pemerintah dan DPR tidak melibatkan peran publik selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan.
Baca juga: Pesan Presiden KSPSI ke Buruh: Jangan Ada Gesekan, Jangan Terprovokasi