Satriawan mengatakan, ketentuan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tersebut membuat pemerintah mudah mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di bidang pendidikan.
Ia juga mengatakan, adanya perizinan berusaha dalam Pasal 65 tersebut akan mereduksi sektor pendidikan menjadi aktivitas ekonomi.
"Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ujar dia.
Sementara itu, Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menemukan pasal terkait pendidikan dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Merasa Dibohongi DPR, LP Ma’arif NU akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
"Apalagi sudah diketok (diputuskan) begini, ya wajib judicial review tentu. Jika yang lain tidak melakukannya, kami akan melakukannya sendiri ya," ujar Arifin Junaidi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Arifin kecewa dengan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memasukkan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja.
Padahal, kata Arifin, pihaknya bersama penyelenggara pendidikan lainnya sudah menyampaikan keberatan atas sektor pendidikan dalam RUU sapu jagat raya.
"Kami terus terang sangat kecewa, kami merasa dibohongi oleh DPR, Komisi X yang sudah menyatakan didrop. Setelah kami merasa tenang karena sudah didrop, eh ternyata diketok juga," ujar dia.
Menurut Arifin, memasukkan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja sama dengan menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
Baca juga: KSPSI: Banyak Advokat yang Mau Berjuang Bersama Buruh di MK
Padahal, kata Arifin, di dalam pembukaan Undang-undang dasar (UUD) 1945, tujuan dari bernegara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, pada pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa pendidikan itu adalah hak setiap warga negara.
"Nah di situ kami tak mencari keuntungan, tetapi kami sedang ingin mencerdaskan masyarakat dan memberikan hak pendidikan sebagai warga negara. Kok kemudian dimasukan ke dalam rezim investasi? Ini bagaimana?" ucap Arifin.
"Kalau misalnya dianggap sebagai usaha, ya nanti akan banyak sekali warga negara yang tidak memperoleh haknya," lanjut dia.
Ketua Komisi X Syaiful Huda kecewa atas sikap Baleg DPR dan pemerintah yang tetap mencantumkan pasal terkait pendidikan dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi
"Satu sikap, saya kecewa," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).