Ketiga, dia menyebut terbitnya Permenkes ini berpotensi menimbulkan gesekan antar-sejawat dokter.
Padahal, menurut dia, dalam situasi pandemi harus saling mendukung.
"Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat," kata David.
Adapun pernyataan David ini mewakili Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan 15 Organisasi Profesi Kedokteran.
Baca juga: Aturan Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG
Sebelumnya, MKKI menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.
Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sebagaimana dikutip dari lembaran surat yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020), ada tiga poin yang disampaikan.
Pertama, terbitnya aturan itu dinilai mengutamakan teman sejawat Menkes yakni para dokter spesialis radiologi dan mengesampingkan teman sejawat dokter lain.
Baik itu dokter umum pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama maupun dokter spesialis pada Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama dan Paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion.
"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antar teman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," demikian kutipan pada surat tersebut.
Baca juga: Terawan Sebut Pengadaan Alkes untuk Tangani Covid-19 Belum Seluruhnya Bisa Dipenuhi
Kedua, MKKI memperkirakan aturan itu akan menyebabkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.