Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut BTN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Kompas.com - 07/10/2020, 07:50 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019 berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur PT Pelangi Putera Mandiri selaku nasabah BTN berinisial YA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, gratifikasi itu diduga terkait dengan pemberian kredit dari BTN.

"Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," ucap Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: BTN Hadirkan KPR Khusus untuk Anggota TNI

Menurut Kejagung, HM diduga menerima gratifikasi berupa uang yang diterima melalui rekening milik menantunya, Widi Kusuma Purwanto.

Hari menuturkan, PT Pelangi Putera Mandiri mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada September 2014.

Sebelum menerima kredit tersebut, PT Pelangi Putera Mandiri diduga mengirim uang sekitar Rp 2,26 miliar ke rekening milik menantu HM.

Menurut Kejagung, transaksi mencurigakan tersebut diduga dilakukan oleh YA atas nama PT Pelangi Putera Mandiri. Hingga kini, kredit tersebut macet.

Di sisi lain, pada Desember 2013, BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni memberikan kredit sebesar Rp 160 miliar kepada PT Titanium Property.

Penyidik pun kembali menemukan transaksi mencurigakan dari PT Titanium Property ke rekening milik menantu HM dengan total Rp 870 juta.

"Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diduga atas peran serta HM yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN," ucap Hari.

Baca juga: BTN Tawarkan KPA Berbunga 3 Persen, Ini Syaratnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Guntur Jakarta Pusat selama 20 hari atau 6-25 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, HM dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka YA disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Hari menuturkan, penyidik akan memeriksa para pihak terkait dengan kasus ini. Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru bila ditemukan bukti yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com