"Sehingga mereka tidak mau diperiksa. Atau ada faktor lain, misalnya kapasitas pemeriksaan yang terbatas. Sehingga harus dicari tahu faktornya apa," tambah dia.
Menurut Laura, idealnya pasien suspek Covid-19 harus segera menjalani tes swab PCR.
Tujuannya, untuk memastikan yang bersangkutan terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Baca juga: Satgas Covid-19 Harap Semakin Banyak Masyarakat Tes Usap Mandiri
Yang membahayakan, kata dia, apabila jumlah kasus suspek tinggi tetapi tak kunjung dilakukan tes swab.
"Kemudian, jika kondisinya para suspek tidak bisa melakukan isolasi mandiri, atau kesadaran akan hal itu rendah, bisa membahayakan orang lain," ungkap Laura.
Berkaitan dengan hal ini, dia mengingatkan bahwa di dalam kelompok suspek Covid-19 bisa jadi sudah ada yang terpapar penyakit tersebut tapi tidak merasakan gejala.
Jika suspek seperti ini masih beraktivitas, berpotensi menularkan kepada orang lain.
"Mereka yang tidak ada gejala merasa tidak membawa virus, maka ini membahayakan. Justru nantinya tak bisa memutus rantai penularan Covid-19," tambah Laura.
Baca juga: IDI: Harga Tes Swab Seharusnya Rp 1,2 Juta jika Tak Disubsidi Pemerintah
Kementerian Kesehatan meminta seluruh Kepala Puskemas serta tenaga kesehatan untuk dapat lebih aktif mendeteksi pasien suspek Covid-19.
Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Pattiselanno Roberth Johan mengatakan langkah itu perlu diutamakan terhadap pasien yang datang dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut ( ISPA).
Pasalnya, ISPA merupakan kriteria dari kasus Suspek pada Covid 19.
"Pasien-pasien datang ke Puskesmas khususnya dengan gejala ISPA, baik pasien baru atau yang sudah sering ke Puskesmas, tetapi baru pertama kali dengan ISPA, tentu itu yang harus diwaspadai," ujar Roberth sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Senin (5/9/2020).
"Kemudian, perlu dilakukan skrining untuk bisa memastikan apakah karena Covid-19 atau bukan," lanjut dia.
Baca juga: Kemenkes Minta Puskesmas Lebih Aktif Deteksi Pasien Suspek Covid-19
Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.