JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) akan menggugat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada undang-undang omnibus law alias sapu jagat tersebut.
"Apalagi sudah diketok (diputuskan) begini, ya wajib judicial review tentu. Jika yang lain tidak melakukannya, kami akan melakukannya sendiri ya," ujar Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Selain berencana menggugatnya ke MK, LP Ma’arif NU juga berencana melakukan pendekatan politik, baik dengan eksekutif maupun legislatif agar UU Cipta Kerja itu direvisi.
Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di UU Cipta Kerja
"Karena saya kita ini bukan semata-mata masalah hukum," lanjut dia.
LP Ma’arif NU merasa cukup kecewa lantaran masih ada pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada UU Cipta Kerja.
Apalagi, DPR beberapa waktu lalu sudah menyatakan klaster pendidikan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja saat masih berupa rancangan.
"Jelas kami ini sangat kecewa karena sebelumnya kan kami bersama penyelenggara pendidikan yang lain, Muhammadiyah, Taman Siswa, dan lain-lain sudah mengajukan keberatan bahwa pendidikan masuk di rezim investasi," ungkap Arifin .
"Kami terus terang sangat kecewa, kami merasa dibohongi oleh DPR, Komisi X yang sudah menyatakan didrop. Setelah kami merasa tenang karena sudah didrop, eh ternyata diketok juga," lanjut dia.
Baca juga: KSPSI Akan Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Menurut Arifin, dengan adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja, sama saja memasukkan pendidikan dalam komoditas yang diperdagangkan.
Adapun pasal yang dimaksudkan, yakni dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65.
Dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
Kemudian, Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah".
Baca juga: Disahkan DPR, Adakah Cara Membatalkan UU Cipta Kerja?
Arifin menjelaskan, Pasal 1 huruf D UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mendefinisikan "usaha sebagai setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba".