Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendidikan Diatur UU Cipta Kerja, LP Maarif NU: Kami Sangat Kecewa, Merasa Dibohongi

Kompas.com - 06/10/2020, 23:32 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) merasa kecewa sektor pendidikan diatur dalam UU Cipta Kerja.

Padahal, Sebelumnya LP Ma'arif NU bersama penyelenggara pendidikan lain sudah mengajukan keberatan ke DPR dan Pemerintah.

Adapun sektor pendidikan tercantum dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65.

Baca juga: Komisi X Khawatir Pendidikan Dikomersialisasi Setelah Diatur UU Cipta Kerja

Dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Dalam UU Cipta Kerja pengerian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Kemudian, Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah".

“Jelas kami sangat kecewa, karena sebelumnya kan kami bersama dengan penyelenggara pendidikan yang lain, Muhammadiyah, TamanSiswa dan lain-lain, sudah mengajukan keberatan pendidikan masuk di rezim investasi,” kata Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

“Kami terus terang sangat kecewa, kami merasa dibohongi oleh DPR, Komisi X yang sudah menyatakan di-drop, setelah kami merasa tenang karena sudah di-drop, ternyata diketok juga,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, dengan adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja sama saja memasukan pendidikan dalam komoditas yang diperdagangkan.

Ia mengatakan, dalam Pasal 1 huruf D UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mendefinisikan “usaha” sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Munurut Arifin, ketika harus mengurus izin usaha artinya pendidikan dianggap sebagai lembaga komersil.

Padahal, di dalam pembukaan Undang-undang dasar (UUD) 1945 tujuan dari bernegara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, pada pasal 31 UUD 45 bahwa pendidikan itu hak setiap warga negara.

“Nah disitu itu kami tidak mencari keuntungan, tetapi kami sedang ingin mencerdaskan masyarakat dan memberikan hak pendidikan sebagai warga negara, kok kemudian dimasukan kedalam rezim investasi, ini bagaimana?” ucap Arifin.

“Sekarang kalau misalnya dianggap sebagai usaha nanti akan banyak sekali warga negara yang tidak memperoleh haknya,” ujar dia.

Arifin menyebut lembaga pendidikan Ma'arif NU menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah. Menurutnya, lembaga pendidikan Ma'rif NU ada di daerah-daerah pelosok yang tidak ada madrasah negeri.

“Kalau ini nanti harus ngurus izin, tentu kami tidak bisa, karena perizinan yang diatur dalam undang-undang ini kan kemudian rinciannya diatur dalam peraturan pemerintah, tentu persyaratan-persyaratannya karena mencari keuntungan sangat berat, tidak bisa dipenuhi oleh sekolah-sekolah dan madrasah kami,” ujar Arifin.

Baca juga: Ini Pemicu Kericuhan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung

Sebelumnya, dalam rapat Panja Baleg DPR, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan sektor pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja yang digelar pada Kamis (24/9/2020).

Namun sektor pendidikan ternyata tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja setelah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com