Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Tak Jadikan Covid-19 Alasan Bungkam Unjuk Rasa

Kompas.com - 06/10/2020, 22:52 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengingatkan Polri agar tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan membubarkan aksi unjuk rasa.

Hal itu disampaikan terkait terbitnya surat telegram Kapolri yang melarang aksi buruh menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU.

“Mengingatkan Kepolisian RI untuk tidak menjadikan Covid-19 alasan untuk menghalangi atau membubarkan pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum,” kata perwakilan tim, Rizki Yudha, dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).

Tim advokasi beranggotakan berbagai organisasi bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Masyarakat, YLBHI, Kontras, KASBI, Walhi, dan LBH Pers.

Baca juga: KSPSI Akan Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Menurut tim advokasi, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, ada ancaman pidana bagi mereka yang menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum, seperti tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Rizki, pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum hanya dapat dibatasi oleh UU.

Sejauh ini, katanya, belum ada UU yang melarang penyampaian pendapat di tengah pandemi, meskipun tetap harus menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

Baca juga: KSPSI: Banyak Advokat yang Mau Berjuang Bersama Buruh di MK

Menurut tim advokasi, telah ada sejumlah aksi dan kegiatan sebelum aksi menolak UU Ciptaker tersebut.

Akan tetapi, mengacu pada keterangan Rizki, tak ada ancaman pidana dengan UU Kekarantinaan Kesehatan bagi pesertanya.

Untuk itu, Polri pun diminta independen dan tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum.

“Khususnya ketika DPR dan pemerintah yang terus membahas UU Omnibus Law Cipta Kerja, meski di tengah ancaman pandemi Covid-19,” tuturnya.

“Karena itu jangan kemudian ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan turun ke jalan mengkritik pemerintah dan DPR, kepolisian berlaku diskriminatif,” sambung Rizki.

Baca juga: Ini Pemicu Kericuhan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.

Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Di antaranya yaitu, perintah melakukan deteksi dini, mencegah aksi unras guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakkan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com