JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko pada Selasa (6/10/2020) hari ini.
Hexana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Jiwasraya jilid II. Selain Hexana, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya.
“Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
“Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” sambung Hari.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, Kejagung Periksa 2 Pegawai OJK dan 23 Saksi Lainnya
Menurut Hari, Hexana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Capital Manajemen Investasi.
Saksi lain yang diperiksa untuk perusahaan manajemen investasi tersebut adalah Direktur Utama PT Sucor Sekuritas Bernadus Seya Ananda Wijaya Laksana.
Kemudian, terdapat tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.
Ketiganya yaitu, Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari, dan Analist PT MNC Asset Management Dian Kumala Inazwari.
Penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management yaitu, Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas R. MH Omar Yusuf ND dan Head of Compliance PT OCBC Sekuritas Indonesia M. Kholidin.
Satu saksi yaitu, Head of Compliance PT Mega Capital Sekuritas Ayu Lintang Cempoko, diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Asset Management.
Terakhir, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Prospera Asset Management (PAM) atau Ketua Tim Pengelola Investasi PT PAM sebagai saksi untuk perusahaannya yang menjadi tersangka.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.
Kejagung juga menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Suntikan Rp 22 Triliun untuk Jiwasraya yang Tuai Kritik...
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.