Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: UU Cipta Kerja adalah Musibah Besar

Kompas.com - 06/10/2020, 21:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Elemen buruh mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan gugatan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyatakan, UU Cipta Kerja layak digugat karena akan menjadi musibah bagi masyarakat.

"Sebetulnya kita mesti berpikir bahwa sesuatu yang tidak berpihak pada rakyat itu mesti kita lawan. UU Cipta Kerja ini adalah musibah besar untuk kita sebagai buruh dan sebagai rakyat Indonesia," tegas Jumisih dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Jumisih menjelaskan, permohonan gugatan ke MK merupakan upaya litigasi untuk menolak sekaligus membatalkan UU Cipta Kerja.

Selain itu, ia juga menyerukan para buruh untuk tetap melakukan gerakan non-litigasi dengan menggelar aksi di lapangan.

"Non-litigasinya tentu saja bagaimana gerakan buruh dan semua rakyat Indonesia lakukan perlawanan terhadap sistem perundang-undangan di Indonesia yang memang tidak berpihak kepada kita," kata Jumisih.  

Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Federasi Serikat Buruh Internasional Tolak UU Cipta Kerja

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko mengatakan, ada celah yang harus digunakan oleh masyarakat sipil, termasuk buruh, dengan mengajukan judicial review.

"Ada sisi-sisi lemah UU Cipta Kerja yang dipandang masyarakat sipil dan serikat pekerja dan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sipil," tutur dia.

Adapun DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Pemerintah menyebut pembahasan UU Cipta Kerja bertolak pada kepentingan nasional dan peningkatan investasi tanpa melupakan hak para pekerja.

Namun, kelompok serikat pekerja berpandangan sebaliknya. Sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan dianggap mengebiri jaminan hak buruh.

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com