JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (6/10/2020).
"Jadi hari ini, kurang lebih jam 1 sampai jam 2, berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Polri Limpahkan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Dengan pelimpahan tersebut, Ady menuturkan, para tersangka berstatus sebagai tahanan hakim pada PN Jakarta Timur.
Kini, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.
"Selanjutnya kita menunggu jadwal persidangannya yang akan ditentukan oleh pengadilan," tutur Ady.
Baca juga: Polisi: JPU Nyatakan Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.
"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Baca juga: Sudah Dilengkapi, Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.