JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap semakin banyak masyarakat yang melakukan tes usap mandiri atau swab test setelah pemerintah menetapkan batas atas harga swab polymerase chain reaction (PCR).
Hal itu disampaikan Wiku dalam keterangan persnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT-PCR, dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Dan mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," kata Wiku.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Tes Swab Mandiri Rp 900.000
Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan batas atas harga tes usap sebesar Rp 900.000. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Ketentuan dalam SE tersebut mengatur berbagai macam komponen tes seperti jasa pelayanan, bahan habis pakai seperti reagen, biaya administrasi, dan biaya pendukung lainnya.
Dalam SE tersebut, Kementerian Kesehatan juga telah mempertimbangkan ketersediaan reagen dan bahan habis pakai lainnya untuk mencukupi kebutuhan masyarakat yang hendak melakukan tes usap pribadi.
"Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan pemutaran pemasukan dan pengeluaran rumah sakit yang juga telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut," lanjut Wiku.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Dasar Penetapan Harga Tertinggi Tes Swab Rp 900.000
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes usap (tes swab).
SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020).
Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000-Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutjp dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Harga Tes Swab Tertinggi Rp 900.000, Dinkes Daerah Diminta Awasi Faskes
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.
Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Abdul Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.