Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kilatnya Pembahasan RUU Cipta Kerja Dibandingkan Lambannya RUU PKS

Kompas.com - 06/10/2020, 18:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membandingkan proses pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai sangat cepat hingga akhirnya disahkan pada Senin, 5 Oktober. Sementara, RUU PKS yang telah diusulkan sejak enam tahun lalu atau 2014 masih belum menjadi Undang-Undang hingga kini.

"Komnas Perempuan juga menyesalkan RUU omnibus law itu bisa cepat sekali pembahasannya, sementara kalau kita merujuk pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini adalah mulai 2014 sudah dibahas," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja

Melihat fakta ini, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai, proses legislasi di DPR tak menentu.

Ada RUU yang proses pembahasannya lama dan butuh waktu puluhan tahun seperti revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada pula yang pembahasan dan pengesahannya selesai dalam hitungan hari.

Ada RUU yang berulang kali dimasukkan ke Prolegnas Prioritas dan dikeluarkan lagi, ada pula RUU yang tak masuk Prolegnas Prioritas tetapi tiba-tiba dibahas dan disahkan.

"Karena situasinya seperti itu ya memang susah kalkulasi politiknya itu menurut saya memang harus kuat, tapi juga situasi politiknya seringkali tidak menentu," ujar Maria.

Maria mengatakan, dari proses ini masyarakat dapat menilai komitmen DPR terhadap kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

"Ini memang tergantung sekali pada selain pada komitmen, juga pada situasi politik," ujarnya.

Namun begitu, kata Maria, pihaknya akan terus mendorong DPR agar segera melanjutkan pembahasan RUU PKS.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Tutup Jalan Protokol di Serang

Komnas Perempuan mendesak DPR untuk memasukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021 dan menagih janji wakil rakyat untuk segera melanjutkan pembahasan RUU ini.

"Jadi saya berharap bahwa periode yang sekarang ini saatnya. Selagi itu masih ada janji DPR mau memasukkan (RUU PKS ke Prolegnas Prioritas) ya kita tunggu janjinya," kata Maria.

"Dan ketika tidak memasukkan (RUU PKS ke Prolegnas Prioritas) lagi di 2021 ya biar publik yang memberikan penilaian," tuturnya.

Diberitakan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR RI untuk menetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

Hal ini dinilai penting lantaran kelanjutan pembahasan dan pengesahan RUU PKS kian mendesak.

RUU PKS sempat masuk sebagai salah satu Prolegnas Prioritas 2020.

Namun, pada 2 Juli lalu DPR mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, kebijakan dikeluarkannya RUU PKS adalah karena pembahasannya yang sulit dilakukan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Adapun, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Federasi Serikat Buruh Internasional Tolak UU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com