Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kilatnya Pembahasan RUU Cipta Kerja Dibandingkan Lambannya RUU PKS

Kompas.com - 06/10/2020, 18:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membandingkan proses pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai sangat cepat hingga akhirnya disahkan pada Senin, 5 Oktober. Sementara, RUU PKS yang telah diusulkan sejak enam tahun lalu atau 2014 masih belum menjadi Undang-Undang hingga kini.

"Komnas Perempuan juga menyesalkan RUU omnibus law itu bisa cepat sekali pembahasannya, sementara kalau kita merujuk pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini adalah mulai 2014 sudah dibahas," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja

Melihat fakta ini, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai, proses legislasi di DPR tak menentu.

Ada RUU yang proses pembahasannya lama dan butuh waktu puluhan tahun seperti revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada pula yang pembahasan dan pengesahannya selesai dalam hitungan hari.

Ada RUU yang berulang kali dimasukkan ke Prolegnas Prioritas dan dikeluarkan lagi, ada pula RUU yang tak masuk Prolegnas Prioritas tetapi tiba-tiba dibahas dan disahkan.

"Karena situasinya seperti itu ya memang susah kalkulasi politiknya itu menurut saya memang harus kuat, tapi juga situasi politiknya seringkali tidak menentu," ujar Maria.

Maria mengatakan, dari proses ini masyarakat dapat menilai komitmen DPR terhadap kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

"Ini memang tergantung sekali pada selain pada komitmen, juga pada situasi politik," ujarnya.

Namun begitu, kata Maria, pihaknya akan terus mendorong DPR agar segera melanjutkan pembahasan RUU PKS.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Tutup Jalan Protokol di Serang

Komnas Perempuan mendesak DPR untuk memasukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021 dan menagih janji wakil rakyat untuk segera melanjutkan pembahasan RUU ini.

"Jadi saya berharap bahwa periode yang sekarang ini saatnya. Selagi itu masih ada janji DPR mau memasukkan (RUU PKS ke Prolegnas Prioritas) ya kita tunggu janjinya," kata Maria.

"Dan ketika tidak memasukkan (RUU PKS ke Prolegnas Prioritas) lagi di 2021 ya biar publik yang memberikan penilaian," tuturnya.

Diberitakan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR RI untuk menetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

Hal ini dinilai penting lantaran kelanjutan pembahasan dan pengesahan RUU PKS kian mendesak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com