JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membandingkan proses pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai sangat cepat hingga akhirnya disahkan pada Senin, 5 Oktober. Sementara, RUU PKS yang telah diusulkan sejak enam tahun lalu atau 2014 masih belum menjadi Undang-Undang hingga kini.
"Komnas Perempuan juga menyesalkan RUU omnibus law itu bisa cepat sekali pembahasannya, sementara kalau kita merujuk pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini adalah mulai 2014 sudah dibahas," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja
Melihat fakta ini, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai, proses legislasi di DPR tak menentu.
Ada RUU yang proses pembahasannya lama dan butuh waktu puluhan tahun seperti revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada pula yang pembahasan dan pengesahannya selesai dalam hitungan hari.
Ada RUU yang berulang kali dimasukkan ke Prolegnas Prioritas dan dikeluarkan lagi, ada pula RUU yang tak masuk Prolegnas Prioritas tetapi tiba-tiba dibahas dan disahkan.
"Karena situasinya seperti itu ya memang susah kalkulasi politiknya itu menurut saya memang harus kuat, tapi juga situasi politiknya seringkali tidak menentu," ujar Maria.
Maria mengatakan, dari proses ini masyarakat dapat menilai komitmen DPR terhadap kasus kekerasan seksual di Tanah Air.
"Ini memang tergantung sekali pada selain pada komitmen, juga pada situasi politik," ujarnya.
Namun begitu, kata Maria, pihaknya akan terus mendorong DPR agar segera melanjutkan pembahasan RUU PKS.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Tutup Jalan Protokol di Serang
Komnas Perempuan mendesak DPR untuk memasukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021 dan menagih janji wakil rakyat untuk segera melanjutkan pembahasan RUU ini.
"Jadi saya berharap bahwa periode yang sekarang ini saatnya. Selagi itu masih ada janji DPR mau memasukkan (RUU PKS ke Prolegnas Prioritas) ya kita tunggu janjinya," kata Maria.
"Dan ketika tidak memasukkan (RUU PKS ke Prolegnas Prioritas) lagi di 2021 ya biar publik yang memberikan penilaian," tuturnya.
Diberitakan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR RI untuk menetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021.
Hal ini dinilai penting lantaran kelanjutan pembahasan dan pengesahan RUU PKS kian mendesak.