Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Surat ke Jokowi, Federasi Serikat Buruh Internasional Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 18:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - The Council of Global Union, federasi serikat buruh internasional, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo yang isinya menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Dikutip dari surat tersebut, mereka menyebut UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang kepentingan masyarakat, buruh, dan lingkungan hidup.

Mereka juga menyatakan, UU Cipta Kerja mengancam proses demokrasi karena pembahasannya berlangsung di tengah pandemi Covid-19, di mana rapat dengar pendapat yang melibatkan publik dibatasi.

Baca juga: Presiden PKS: Jokowi Harus Dengar Suara Buruh, Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

"Serikat buruh sudah berpartisipasi dalam pembahasan UU tersebut di DPR. Tapi tidak ada perubahan yang sesuai dengan harapan mereka," dikutip dari situs resmi Building and Wood Workers International (BWI), salah satu anggota federasi, Selasa (6/10/2020).

"Serikat buruh meyakini klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja serta bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis mereka.

Federasi pun melayangkan sejumlah tuntutan dengan adanya UU Cipta Kerja.

Mereka meminta keberadaan UU Cipta Kerja tak mengubah atau menghapus ketentuan hak-hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Buruh yang Diintimidasi Perusahaan karena Ikut Demo Bakal DiadvokasiM

Mereka juga meminta UU Ketenagakerjaan diperkuat pasal-pasalnya, khususnya yang mengatur hak para pekerja.

Selanjutnya mereka meminta DPR dan pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat buruh agar klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

Berikutnya, federasi meminta pemerintah dan DPR menjamin pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjan, khususnya di sektor energi yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tak dihidupkan kembali.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja Desak Pemkot Lindungi Kesejahteraan Buruh di Tangsel

Dalam surat itu juga mereka menyatakan mendukung penuh aksi mogok nasional yang dilakukan serikat buruh Indonesia pada 6-8 Oktober.

"Kami mendukung para buruh dan pekerja di Indonesia. Kami akan terus bersama di dalam perjuangan untuk menentang kebijakan ini. UU Cipta Kerja tak dapat diterima. Lebih-lebih ini di tengah pandemi yang telah membunuh para pekerja dan membawa mereka ke jurang kemiskinan," tulis mereka.

"Namun ternyata pemerintah tetap menambah beban dan kesedihan masyarakat dengan menyerang hak dan kesejahteraan masyarakat," kata mereka sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI dan 32 Serikat Buruh Akan Mogok Nasional

Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com