JAKARTA, KOMPAS.com - The Council of Global Union, federasi serikat buruh internasional, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo yang isinya menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Dikutip dari surat tersebut, mereka menyebut UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang kepentingan masyarakat, buruh, dan lingkungan hidup.
Mereka juga menyatakan, UU Cipta Kerja mengancam proses demokrasi karena pembahasannya berlangsung di tengah pandemi Covid-19, di mana rapat dengar pendapat yang melibatkan publik dibatasi.
Baca juga: Presiden PKS: Jokowi Harus Dengar Suara Buruh, Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
"Serikat buruh sudah berpartisipasi dalam pembahasan UU tersebut di DPR. Tapi tidak ada perubahan yang sesuai dengan harapan mereka," dikutip dari situs resmi Building and Wood Workers International (BWI), salah satu anggota federasi, Selasa (6/10/2020).
"Serikat buruh meyakini klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja serta bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis mereka.
Federasi pun melayangkan sejumlah tuntutan dengan adanya UU Cipta Kerja.
Mereka meminta keberadaan UU Cipta Kerja tak mengubah atau menghapus ketentuan hak-hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Buruh yang Diintimidasi Perusahaan karena Ikut Demo Bakal DiadvokasiM
Mereka juga meminta UU Ketenagakerjaan diperkuat pasal-pasalnya, khususnya yang mengatur hak para pekerja.
Selanjutnya mereka meminta DPR dan pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat buruh agar klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan.
Berikutnya, federasi meminta pemerintah dan DPR menjamin pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjan, khususnya di sektor energi yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tak dihidupkan kembali.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja Desak Pemkot Lindungi Kesejahteraan Buruh di Tangsel
Dalam surat itu juga mereka menyatakan mendukung penuh aksi mogok nasional yang dilakukan serikat buruh Indonesia pada 6-8 Oktober.
"Kami mendukung para buruh dan pekerja di Indonesia. Kami akan terus bersama di dalam perjuangan untuk menentang kebijakan ini. UU Cipta Kerja tak dapat diterima. Lebih-lebih ini di tengah pandemi yang telah membunuh para pekerja dan membawa mereka ke jurang kemiskinan," tulis mereka.
"Namun ternyata pemerintah tetap menambah beban dan kesedihan masyarakat dengan menyerang hak dan kesejahteraan masyarakat," kata mereka sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI dan 32 Serikat Buruh Akan Mogok Nasional
Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.