JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan aparat kepolisian melakukan uji forensik terhadap kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Selasa (6/10/2020) hari ini.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, hal itu dalam rangka penyidikan kasus kebakaran gedung tersebut.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Ambil DNA dan Sidik Jari di Lift
Selain itu, polisi melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti lain yakni, DNA dan sidik jari.
Penyidik juga melakukan analisis dan evaluasi terhadap hasil pendalaman ahli kebakaran yang diperiksa pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Pemeriksaan terhadap para saksi maupun ahli juga masih dilakukan aparat kepolisian.
Pada hari ini, Awi mengatakan, penyidik memeriksa ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan keterangan ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3," tuturnya.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.