Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog: Jika Kasus Suspek Covid-19 Tinggi, Harus Dicermati Penyebabnya

Kompas.com - 06/10/2020, 17:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga Laura Navika Yamani mengatakan, jumlah kasus suspek Covid-19 yang tinggi dalam beberapa waktu terakhir harus dicermati masyarakat.

Menurut dia, perlu dikritisi mengenai apa yang menjadi penyebab suspek semakin banyak dari sebelumnya.

"Kalau suspek semakin tinggi, maka bagaimana bisa terjadi seperti itu? Saya kira kenapa sampai banyak?" ujar Laura ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: UPDATE 6 Oktober: 140.305 Kasus Suspek Covid-19 di Indonesia

Laura menyebut, perlu dipastikan dari mana asal kasus suspek yang tercatat di data pemerintah.

Pertama, apakah bersumber dari contact tracing yang masif dilakukan atau bukan. 

"Kedua, kalau iya, mengapa kok sampai tidak diperiksa. Ketika ada kasus yang masuk dalam golongan suspek, seharusnya segera dilakukan pemeriksaan," ujar Laura.

"Pemeriksaan swab, sehingga bisa diketahui atau langsung dikonfirmasi bahwa ada infeksi virus corona apa tidak," kata dia lagi. 

Ketiga, menurut dia, perlu dicari penyebab lain, apakah karena para individu yang masuk dalam kategori suspek memiliki persoalan individu, misalnya, takut dengan stigma masyarakat sekitar yang bisa berdampak kepada kehidupan sehari-hari atau kondisi ekonomi mereka sehingga menolak dites Covid-19.  

"Atau ada faktor lain, misalnya kapasitas pemeriksaan yang terbatas, sehingga harus dicari tahu faktornya apa," kata dia lagi. 

Jumlah pasien suspek Covid-19 pada Selasa (6/10/2020) mencapai 140.305 orang, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Tes Covid-19 di Indonesia Masih 70 Persen dari Standar WHO

Meskipun jumlahnya lebih rendah dari data Senin (5/10/2020), yakni 141.169 kasus, tetapi jumlah suspek belakangan ini meningkat.

Pada bulan-bulan sebelumnya, jumlah pasien suspek hanya berkisar di sekitar angka 97.000-98.000.

Namun belakangan, dengan bertambahnya kasus hingga mencapai 4.000 setiap hari, jumlah pasien suspek pun turut meningkat.

Selain pasien suspek, data satgas juga menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 4.056 orang dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, jumlah total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 311.176 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.

Kemudian, terdapat 236.437 orang yang dinyatakan sembuh, setelah ada penambahan sebanyak 3.844 kasus sembuh dalam 24 jam terakhir.

Sementara, pasien meninggal dunia kini mencapai 11.374, setelah bertambah 121 orang dalam sehari.

Pengertian suspek

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Baca juga: Kasus Suspek Meningkat, Epidemiolog Minta Masyarakat Cermati Laporan Data Covid-19

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com