Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 06/10/2020, 16:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR RI untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Hal ini dinilai penting lantaran kelanjutan pembahasan dan pengesahan RUU PKS kian mendesak.

"Mendorong dan mendukung DPR RI untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Jaringan Masyarakat Sipil Dorong RUU PKS Dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021

Mariana mengatakan, pembahasan dan pengesahan RUU PKS telah lama dinanti masyarakat Indonesia, khususnya korban kekerasan seksual serta keluarga dan pendamping korban.

RUU pro-korban ini juga dinilai sangat krusial mengingat kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih terjadi.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2011 hingga 2019, terdapat 46.698 laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan ranah publik.

Sementara itu, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengenai pengalaman hidup perempuan nasional 2016 menunjukkan, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

"Himpunan data ini merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya. Peningkatan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menunjukkan minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan," ujar Mariana.

Menurut Mariana, kekerasan seksual yang umumnya terjadi pada perempuan dan anak ini memberikan dampak yang sangat serius dan traumatik.

Dampaknya bisa ke kesehatan fisik atau psikis korban, pemenuhan hak asasi perempuan dan relasi sosial, hingga ke kondisi ekonomi korban.

Baca juga: FPL: 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Nyata Terjadi

Dampak itu sangat mungkin berlangsung selama seumur hidup. Bahkan di beberapa kasus, kekerasan seksual mendorong korban melakukan bunuh diri.

Dengan situasi tersebut, hingga saat ini korban belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan dari negara.

Masih ada bentuk kekerasan seksual yang belum diatur oleh undang-undang. Jumlah aparatur penegak hukum juga masih terbatas dan belum berperspektif perempuan dan korban.

Belum lagi, budaya masyarakat masih menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah.

"Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat ditanggulangi karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

Oleh karena alasan-alasan tersebut, Komnas Perempuan meminta DPR RI memasukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021.

Harapan masyarakat sempat tinggi ketika DPR sebelumnya menetapkan RUU PKS masuk sebagai salah satu Prolegnas Prioritas 2020.

Namun, harapan itu terhenti saat 2 Juli lalu DPR mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Keputusan ini telah menuai polemik di kalangan masyarakat sampai saat ini, yang menunjukkan masyarakat membutuhkan payung hukum untuk memenuhi hak atas keadilan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan memastikan negara bertanggung jawab dalam menciptakan ruang-ruang yang aman dari kekerasan seksual," kata Veryanto.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Agar di RUU PKS Penahanan Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden/Menteri

DPR menarik rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 pada awal Juli lalu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Komisi VIII mengusulkan penarikan RUU itu.

Supratman menyebut, penarikan itu dilakukan lantaran menunggu pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

"Alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi. Jadi itu alasannya kenapa komisi VIII menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Supratman dalam rapat kerja terkait evaluasi prolegnas prioritas 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com