JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta para pekerja dan buruh yang hendak melakukan aksi mogok nasional membaca Undang-undang (UU) Cipta Kerja secara utuh.
Ia mengklaim dalam UU tersebut banyak aspirasi pekerja yang diakomodasi pemerintah sehingga aksi mogok nasional dinilainya tak relevan.
Hal itu disampaikan Ida lewat keterangan tertulis yang diunggah di akun instagram Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (6/10/2020).
"Pertimbangkan rencana mogok ulang itu. Baca secara utuh UU Cipta Kerja. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir," kata Ida.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Partisipasi Publik Dinilai Nyaris Nol
Ia menyebutkan beberapa aspirasi pekerja yang diakomodir dalam UU tersebut seperti ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga kerja alih daya (outsourcing), syarat PHK, dan upah yang masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia pun mengatakan UU Cipta Kerja juga masih mengakui adanya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Kendati demikian, ia menyadari tak semua aspirasi para buruh dan pekerja dapat diakomodasi pemerintah dan DPR.
Namun, ia mengklaim secara garis besar pemerintah dan DPR telah menampung aspirasi para pekerja dan buruh dalam UU tersebut.
Baca juga: Buruh Mogok Kerja, KPBI: Esok dan Lusa, Kekuatan Kami Semakin Berlipat Ganda
"Karena sudah banyak yang diakomodasi, mogok menjadi tak relevan. Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami, dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat," kata Ida.
"Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita bisa menemukan jalan tengah yang saling memenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin, bukan menyalahkan kegelapan," ujar politisi PKB ini.
Ia pun menyatakan pemerintah bersama DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU lantaran mencari keseimbangan antara para pekerja dengan mereka yang masih menganggur.
"Saya berusaha mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan," tutur Ida.
Baca juga: KAMI: UU Cipta Kerja Timbulkan Kegaduhan Nasional
Klaim Menaker ini tidak sesuai dengan isi dan ketentuan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Sejumlah aturan malah memperlihatkan hak pekerja yang semakin berkurang.
Misalnya, UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pekerja kini bisa dikontrak tanpa batas waktu.
Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Aturan Batas Waktu Kerja bagi Pekerja Kontrak
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Kemudian, hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.
Bahkan, ada aturan yang menghapus sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.
Selengkapnya, baca: Baca juga: Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.