Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Baca UU Cipta Kerja secara Utuh, Banyak Aspirasi Pekerja Diakomodasi

Kompas.com - 06/10/2020, 15:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta para pekerja dan buruh yang hendak melakukan aksi mogok nasional membaca Undang-undang (UU) Cipta Kerja secara utuh.

Ia mengklaim dalam UU tersebut banyak aspirasi pekerja yang diakomodasi pemerintah sehingga aksi mogok nasional dinilainya tak relevan.

Hal itu disampaikan Ida lewat keterangan tertulis yang diunggah di akun instagram Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (6/10/2020).

"Pertimbangkan rencana mogok ulang itu. Baca secara utuh UU Cipta Kerja. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir," kata Ida.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Partisipasi Publik Dinilai Nyaris Nol

Ia menyebutkan beberapa aspirasi pekerja yang diakomodir dalam UU tersebut seperti ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga kerja alih daya (outsourcing), syarat PHK, dan upah yang masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia pun mengatakan UU Cipta Kerja juga masih mengakui adanya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kendati demikian, ia menyadari tak semua aspirasi para buruh dan pekerja dapat diakomodasi pemerintah dan DPR.

Namun, ia mengklaim secara garis besar pemerintah dan DPR telah menampung aspirasi para pekerja dan buruh dalam UU tersebut.

Baca juga: Buruh Mogok Kerja, KPBI: Esok dan Lusa, Kekuatan Kami Semakin Berlipat Ganda

"Karena sudah banyak yang diakomodasi, mogok menjadi tak relevan. Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami, dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat," kata Ida.

"Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita bisa menemukan jalan tengah yang saling memenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin, bukan menyalahkan kegelapan," ujar politisi PKB ini.

Ia pun menyatakan pemerintah bersama DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU lantaran mencari keseimbangan antara para pekerja dengan mereka yang masih menganggur.

"Saya berusaha mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan," tutur Ida.

Baca juga: KAMI: UU Cipta Kerja Timbulkan Kegaduhan Nasional

Merugikan buruh dan pekerja

Klaim Menaker ini tidak sesuai dengan isi dan ketentuan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Sejumlah aturan malah memperlihatkan hak pekerja yang semakin berkurang.

Misalnya, UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pekerja kini bisa dikontrak tanpa batas waktu.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Aturan Batas Waktu Kerja bagi Pekerja Kontrak

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Kemudian, hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Bahkan, ada aturan yang menghapus sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.

Selengkapnya, baca: Baca juga: Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com