Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Kemudian, hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.
Bahkan, ada aturan yang menghapus sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.
Selengkapnya, baca: Baca juga: Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.