JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara pada Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyatakan, proses formil penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja bermasalah.
Sebab, menurut Zainal, penyusunan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik.
"Proses formilnya itu kira-kira kita bicara soal undang-undang yang dibuat tanpa partsipasi, dibuat sama sekali partisipasi publik itu nyaris nol," kata Zainal dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (6/10/2020).
Zainal menyebut, minimnya partisipasi publik tersebut tercermin dari tidak tersebarnya substansi pembahasan UU Cipta Kerja yang mestinya wajib disebarkan ke publik.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Deli Serdang Demo di Depan Pabrik
Zainal juga menyoroti DPR dan pemerintah yang seolah tutup kuping terhadap aspirasi publik.
Menurut Zainal, penyusun UU Cipta Kerja hanya mendengar aspirasi pihak-pihak tertentu yang sejalan dengan undang-undang tersebut.
"Ini mirip orang yang bikin skripsi atau disertasi atau tesis, sudah punya kesimpulan hanya cari data yang mendukung dia saja," ujar Zainal.
Oleh sebab itu, Zainal mengajak publik untuk lebih giat menyuarakan keresahan mereka terkait UU Cipta Kerja meskipun UU tersebut sudah disahkan oleh DPR.
"Kalau tekanan publik itu kuat, saya menganggap ini bagian partisipasi yang selama ini dihilangkan. Nah, paling tidak di tahapan pengesahan ini kita melakukan partisipasi," kata dia.
DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Baca juga: Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.