Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Tak Boleh Ada Potongan Bantuan Pesantren

Kompas.com - 06/10/2020, 13:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani menegaskan, dalam penyaluran bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan agama tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun.

Pasalnya, isu pemotongan bantuan tersebut mencuat dalam penyaluran tahap pertama yang sudah dilakukan.

Ia mengatakan, Kemenag sudah menetapkan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan.

"Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apa pun," ujar Ali dikutip dari siaran pers, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Ada Isu Bantuan Operasional Pesantren Dipotong, Kemenag Akan Investigasi dan Proses Hukum

Saat ini, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur.

Oleh bank penyalur, kata dia, bantuan tersebut harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.

Ia pun meminta pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan untuk bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur.

Mereka harus datang sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.

Adapun pada Selasa (6/10/2020), Kementerian Agama mengumumkan penerima bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19 untuk tahap kedua bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga: Wapres Harap Program Santripreneur Berbasis Kelapa Sawit Gerakkan Potensi Ekonomi Pesantren

Total bantuan pada tahap kedua, terdapat 88.278 penerima dengan nilai bantuan sebesar Rp 1 triliun.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap kedua tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren.

Jumlah tersebut terdiri atas 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp 25 juta), 1.720 pesantren sedang (Rp 40 juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp 50 juta).

Selain itu, bantuan tahap kedua juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

"Bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya," kata dia.

Baca juga: Masyarakat Diminta Melapor jika Temukan Dugaan Pemotongan Bantuan Pesantren

Ia mengatakan, bantuan tersebut juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Termasuk, dapat pula dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan disinfektan, wastafel, alat kebersihan, dan lainnya.

Adapun Kementerian Agama menerima anggaran sebesar Rp 2,5 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada masa Covid-19.

Baca juga: Wapres Beri Bantuan Pesantren di Sukabumi untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Anggaran tersebut disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.

Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

Masing-masing lembaga mendapat Rp 15 juta, tetapi diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan.

BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp 10 juta.

Pada tahap pertama, bantuan yang cair sebesar Rp 930 miliar, sedangkan pada tahap kedua bantuan yang cair sebesar Rp 1 triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com