Ia mengatakan, bantuan tersebut juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Termasuk, dapat pula dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan disinfektan, wastafel, alat kebersihan, dan lainnya.
Adapun Kementerian Agama menerima anggaran sebesar Rp 2,5 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada masa Covid-19.
Baca juga: Wapres Beri Bantuan Pesantren di Sukabumi untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Anggaran tersebut disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.
Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.
Masing-masing lembaga mendapat Rp 15 juta, tetapi diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan.
BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp 10 juta.
Pada tahap pertama, bantuan yang cair sebesar Rp 930 miliar, sedangkan pada tahap kedua bantuan yang cair sebesar Rp 1 triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.