Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tahan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo di Rutan yang Sama

Kompas.com - 06/10/2020, 12:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kemudian, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga ditahan di rutan tersebut. Sementara, Anita Kolopaking ditahan di Rutan Salemba.

Adapun ketiganya merupakan tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

"Itu pertimbangan JPU sendiri ya," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Kejari Jaktim Janji Rampungkan Dakwaan Djoko Tjandra Sebelum Masa Tahanan Habis

Kasus tersebut awalnya disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penanganan selanjutnya berada di Kejaksaan Agung setelah Polri melakukan pelimpahan berkas pemeriksaan.

Lalu, Ady menuturkan, Kejagung melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Jaktim karena tempat kejadian atau locus delicti berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jaktim.

Sejauh ini, JPU masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan para tersangka.

Ady menuturkan, JPU memiliki waktu selama masa penahanan para tersangka yaitu 50 hari untuk merampungkan surat dakwaan.

Baca juga: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dilimpahkan ke JPU

JPU, katanya, berwenang menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari.

"Kalau dalam waktu 10 hari sudah selesai, kita limpahkan, kita limpahkan tanpa harus menunggu 50 hari. Tapi andaikata 50 hari pun itu masih dibenarkan oleh UU," ucap dia.

Akan tetapi, Ady mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera melimpahkan surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Djoko Tjandra

Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.

"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com