Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu KSAD, LPSK Bahas Perlindungan Saksi dan Korban Penyerangan di Polsek Ciracas

Kompas.com - 06/10/2020, 11:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa guna membahas perlindungan saksi dan korban dalam kasus dugaan penyerangan oknum prajurit TNI di Mapolsek Ciracas.

Pertemuan tersebut digelar di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"LPSK sangat berharap pihak TNI AD bisa turut serta memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Alasan LPSK meminta TNI AD terlibat dalam pemberian perlindungan karena tak lepas dari faktor pelaku penyerangan yang merupakan prajurit TNI.

Baca juga: LPSK Sebut Serangan Mapolsek Ciracas Masuk Kategori Teror

Menurut Hasto, saksi dan korban selama ini kerap merasa terancam jika pelaku adalah seorang prajurit TNI.

"Pelakunya adalah oknum prajurit itu sendiri, karena kerap kali saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI," kata Hasto.

Di samping itu, Hasto mengapresiasi langkah KSAD dengan menindak tegas para prajuritnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan adanya kepastian status hukum tersebut, Hasto mendorong agar para pelaku penyerangan dan pengrusakan di kawasan Ciracas dijerat hukum yang tegas.

Baca juga: LPSK: Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi

Penghukuman pelaku tersebut semata-mata untuk keadilan bagi para korban.

"Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban," kata Hasto.

Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bersedia membantu tugas perlindungan LPSK membantu menjaga keselamatan para saksi dari intimidasi pelaku.

Perbantuan itu dilakukan agar para saksi dapat memberikan keterangan di pengadilan dengan tenang dan aman.

Baca juga: 66 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas, Bintara hingga Tamtama

"Kami juga menitipkan pesan kepada LPSK untuk tetap bisa mengawal kasus-kasus yang melibatkan anggota kami hingga tuntas," tegas Andika.

Dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, serta perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebanyak 66 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total jumlah tersangka itu terdiri dari 58 prajurit TNI AD, tujuh tersangka dari TNI AL, dan satu tersangka dari TNI AU.

Penyerangan ini bermula dari kabar bohong mengenai penganiayaan yang dialami Prada MI kepada rekan-rekannya yang berujung penyerangan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com